Klasik

Foto udara pesisir Bali Timur, thn 1940 dan foto udara Pantai Kelecung di Tegal Mengkeb, Tabanan, th

 Jumat, 10 Mei 2019

TropenMuseum

IKUTI SEJARAHBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sejarahbali.com, Denpasar - 

Sumber daya  wilayah  pesisir hingga  saat  ini merupakan daya tarik investor  utk  menanamkan modalnya. Daya  tarik  wilayah pesisir oleh pemerintah  daerah diyakini  merupakan  salah  satu jalan keluar  dari  keterpurukan ekonomi  seiring  dgn menipisnya sumber  daya  alam.

Di kawasan pesisir, Bali yg memiliki panjang garis pantai sekitar 430 km mengalami kerusakan sekitar 181 km. Selain itu penanganan abrasi pantai di Bali yg semakin  parah seringkali berlandaskan politik ekonomi #pariwisata.

Pantai2 yg menjadi pusat kegiatan pariwisata akan mendapat prioritas pembenahan dari pemerintah.

Sebagaimana diketahui dari berbagai kepustakaan terdapat bbrp sistem penguasaan tanah, salah satunya adalah sistem penguasaan tanah menurut hukum adat, yg dlm hal ini tanah dan masyarakat hukum adat mempunyai hubungan yg sangat erat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5  Tahun  1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria melalui hak menguasai negara sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, pemerintah wajib berusaha agar bumi, air, dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya yg dikuasai oleh negara dipergunakan utk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Penulis : TImLiputan



Sejarah Bali Sejarah Bali Wisata


Tonton Juga :











Sejarah Terpopuler





TRENDING TERHANGAT