Biografi
Ida Bagus Mantra
Sabtu, 24 Januari 2015
sejarahbali.com
Di samping itu, gubernur visioner ini juga mengeluarkan kebijaksanaan berupa Perda yang menggarisbawahi eksistensi LPD di Bali, dengan menyebut LPD sebagai suatu Badan Usaha Simpan Pinjam yang dimiliki oleh desa adat yang berfungsi dan bertujuan utama untuk mendorong pembangunan ekonomi masyarakat desa melalui tabungan yang terarah serta penyaluran modal yang efektif. Yang berarti Perda tersebut menyatakan bahwa desa adat ditetapkan sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengelola LPD. Dengan perkataan lain, LPD mempunyai peran sebagai lembaga yang berperan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan ekonomi kerakyatan, di samping LPD sebagai sumber pendapatan asli desa adat, karena di dalam perda tersebut ditetapkan 20% dari keuntungan yang diperoleh LPD diperuntukkan bagi peningkatan keberdayaan desa adat.
Setelah purna tugas sebagai Gubernur Bali, Prof. Dr. Ida Bagus Mantra diberi kepercayaan untuk memangku jabatan sebagai Duta Besar Luar Biasa di India untuk masa bhakti tiga tahun (1989-1992).
Setelah masa bhakti sebagai duta besar berakhir dan masa purnabhakti sebagai guru besar sejarah kebudayaan di Fakultas Sastra, Universitas Udayana Denpasar pada tahun 1993. Negara kembali memberikan kepercayaan kepada Ida Bagus Mantra sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) untuk masa bhakti lima tahun (1993-1998).
Pada 10 Juli 1995, Ida Bagus Mantra menutup usia. Namun hingga sampai kini segala dedikasinya pada Bangsa dan Negara tetap dikenang sepanjang masa, khususnya jasanya dalam meletakkan pondasi penting pembangunan dan tatanan kemasyarakatan di Bali mewujudkan Bali yang berbudaya adiluhung ini senantiasa abadi.
(Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Ida_Bagus_Mantra)