Cerita
Mengenal Kanda Pat, Teman Umat Hindu Sepanjang Hidup
Sabtu, 04 Mei 2024
Cerita
Pengertian Waris Di Bali Dalam Manawa Dharma Sastra
Kamis, 17 November 2022
Sejarahbali.com
Dalam kitab suci Agama Hindu atau sumber hukum Agama Hindu, menurut salah satu akademisi Dosen Teologi Fakultas Brahma Widya, UHN I Gusti Bagus Sugriwa, Denpasar, Dr. I Nyoman Subrata. M.Ag menyampaikan, telah tertulis di dalamnya pengertian Waris, salah satunya tertulis di dalam kitab suci Manawa Dharma Sastra yang menyebutkan,"
Apapun juga harta tersendiri milik diri Ibu adalah, satu-satunya milik yang merupakan bagian dari anak perempuan. Dan anak wanita diangkat statusnya menjadi, anak laki-laki akan menerima seluruh warisan orang tuanya yang tidak berputra laki laki".
Menurut analisisnya dimana seorang anak perempuan berhak mendapat waris dari orang tuanya baik, dari Ibu atau Bapaknya, lebih- lebih jika anak perempuan tersebut diangkat statusnya menjadi anak laki-laki atau Putraka.
"Jadi, anak perempuan berhak atas seluruh kekayaan peninggalan orang tuannya. Artinya, di dalam hukum Hindu tidak mutlak hanya laki-laki saja sebagai ahli waris tunggal, " jelasnya di Denpasar.